Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pemindahbukuan
diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Bukti Pemindahbukuan
Kring Pajak 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store