Penerbitan Surat Keputusan Perubahan Izin Penyelengara Pusat Logistik Berikat, Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat, Dan Izin Pdplb Terkait Perubahan Nama, Alamat, Npwp Perusahaan, Pemilik Dan/Atau Penanggung Jawab, Bentuk Dan Luas Pusat Logistik

  1. 1. Penyelenggara Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB mengajukan permohonan perubahan izin Penyelengara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau Izin PDKB kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi apabila terdapat perubahan nama perusahaan yang bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, jenis hasil produksi, atau luas Kawasan Berikat.
  2. PERSYARATAN : 1. Penyelenggara Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB mengajukan permohonan perubahan izin Penyelengara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau Izin PDKB kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Wilayah yang mengawasi apabila terdapat perubahan nama perusahaan yang bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, jenis hasil produksi, atau luas Kawasan Berikat. 2. Lampiran persyaratan : a. Atas permohonan perubahan alamat perusahaan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan : 1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru; dan 2. Surat izin tempat usaha atau izin lokasi, surat izin usaha perdagangan atau dokumen sejenis yang dipersamakan dengan alamat perusahaan yang baru. b. Atas permohonan perubahan nama dan/atau alamat pemilik/penanggung jawab dilampiri: 1. Perubahan akta pendirian perusahaan yang telah mencantumkan nama penanggung jawab yang baru dan pengesahannya; dan 2. Identitas penanggung jawab yang baru. c. Atas permohonan perubahan bentuk pengusahaan PLB dilampiri : 1. Surat rekomendasi dari Kantor Pabean; dan 2. Surat Pernyataan yang menyatakan kesiapan lokasi PLB telah memenuhi kriteria dan persyaratan bentuk pengusahaan PLB yang baru. d. Atas permohonan perubahan luas lokasi dilampiri : 1. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dari Kantor Pabean yang mengawasi PLB; dan 2. Bukti penguasaan lokasi. e. Atas permohonan penambahan dan /atau pengurangan daftar perusahaan tujuan pengeluaran atau daftar perusahaan penimbun barang ekspor dilampiri : 1. Perjanjian kerja sama (Memorandum of Understanding) antara pengusaha PLB dengan perusahaan tujuan pengeluaran yang ditambahkan; dan 2. Izin usaha perusahaan tujuan pengeluaran yang ditambahkan. f. Atas permohonan perubahan kegiatan sederhana dilampiri dengan Surat Pernyataan yang menyebutkan alasan perubahan. g. Atas permohonan Perubahan KPI dilampiri dengan Surat Pernyataan yang menyebutkan alasan perubahan.

  1. Perusahaan menyampaikan surat permohonan apabila perubahan yang diajukan terkait perubahan lokasi maka dapat diajukan melalui KPPBC yang mengawasi. Dalam hal perubahan yang diajukan selain terkait perubahan lokasi, maka dapat diajukan langsung ke Kantor Wilayah
  2. Penelitian dokumen
  3. Penerbitan Surat Keputusan Perubahan Izin PLB dalam hal permohonan disetujui, atau surat penolakan dalam hal permohonan ditolak

3 Hari Kerja (Tertulis)

Sejak Permohonan diterima lengkap dan benar

PER - 11/BC/2018

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perubahan Izin PLB

1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Perubahan Izin Penyelengara Pusat Logistik Berikat, Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat, Dan Izin Pdplb Terkait Perubahan Nama, Alamat, Npwp Perusahaan, Pemilik Dan/Atau Penanggung Jawab, Bentuk Dan Luas Pusat Logistik"