3 Hari Kerja (Tertulis) |
PER - 11/BC/2018
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Perubahan Izin PLB
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara online melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Perubahan Izin Penyelengara Pusat Logistik Berikat, Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat, Dan Izin Pdplb Terkait Perubahan Nama, Alamat, Npwp Perusahaan, Pemilik Dan/Atau Penanggung Jawab, Bentuk Dan Luas Pusat Logistik"