Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/729/438.5.2.1.6/2022

  1. 1. Rekam medis pasien diantar oleh petugas loket di ruang pemeriksaan umum. 2. Membawa nomor antrian Berobat: a. Pengguna layanan membawa kartu identitas seperti KTP, KK b. Pengguna layanan BPJS harus membawa BPJS; c. Pengguna layanan SKTM harus membawa lembar SKTM dari Dinsos;

  1. 1. Pengambilan nomer antrian. 2. Melakukan registrasi 3. Menunggu antrian sesuai dengan ruang pelayanan yang dituju. 4. Identifikasi pasien 5. Konsultasi/ pemeriksaan 6. Pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan 7. Pemberian terapi (resep obat), atau rujukan 8. Pasien pulang.

sesuai dengan keadaan dan pemerikssan tambahan setiap pasien

Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

Pelayanan pemeriksaan medis diagnosa dan terapi, Pemeriksaan buta warna, Rujukan medis antar layanan, rujukan rawat inap, Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut.

Kotak saran/Pengaduanorong

Website    : http://Puskesmasporong.sidoarjokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"