Permohonan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Pusat

  1. Formulir Pendaftaran NPWP Badan
  2. Fotokopi Dokumen Pendirian badan usaha (Akta Pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, Surat Keterangan Penunjukkan dari Kantor Pusat (BUT)
  3. Kartu NPWP seluruh Pengurus
  4. KTP (WNI) atau Paspor dan ITAS/ITAP (WNA)

  1. Permohonan Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi atau mengirim pos ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, atau dapat juga dilakukan pendaftaran secara online tanpa datang ke KPP. (Offline) Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP dan menyampaikan Permohonan beserta dokumen persyaratan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan badan usaha. (Online) Membuat akun di ereg.pajak.go.id dan memilih layanan Pendaftaran NPWP.
  2. (Offline) Petugas melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan. (Online) Mengisi seluruh data yang diminta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sistem akan melakukan validasi data.
  3. (Offline) Permohonan yang telah diteliti dokumen dan kelengkapannya akan diterbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dalam 1 hari kerja. Jika permohonan disampaikan melalui pos, petugas akan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ke alamat terdaftar Wajib Pajak. (Online) Data yang telah divalidasi sistem akan langsung diterbitkan NPWP secara elektronik.
  4. (Online) Petugas akan melakukan penelitian atas permohonan pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan melalui ereg.pajak..go.id. Jika seluruh data lengkap dan sesuai, Petugas akan mencetak Kartu NPWP dan SKT. Jika permohonan tidak lengkap, Petugas akan mengirimkan Permintaan Kelengkapan Data kepada Wajib Pajak.
  5. (Offline) Proses selesai. (Online) Jika hasil penelitian telah lengkap dan sesuai, Petugas akan mengirimkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar ke alamat terdaftar Wajib Pajak. Proses selesai.

1 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan diterbitkan BPS

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran NPWP Wajib Pajak Badan Pusat"