Pelayanan KIA / KB

No. SK: 440/30/SK/IX/2022

  1. KTP/Kartu Identitas Anak/Kartu Keluarga
  2. Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  3. Surat Kontrol dari RS (rujukan kontrol ulang)

  1. 1. Mengambil nomer antrian di Customer Service
  2. 2. Melakukan pendaftaran sesuai urutan panggilan
  3. 3. Masuk Ruang KIA
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh Bidan
  5. 5. Pemeriksaan meliputi : Pemeriksaan kehamilan.bayi dan balita,catin,dan KB
  6. 6. Melakukan kolaborasi dengan Dokter dan Laboratorium
  7. 7. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir, lalu menuju ruang farmasi
  8. 8. Untuk pasien peserta JKN KIS dapat langsung menuju ruang farmasi
  9. 9. Pelayanan selesai

1. Mengambil nomer antrian di Customer Service 

2. Melakukan pendaftaran sesuai urutan panggilan 

3. Masuk Ruang KIA 

4. Dilakukan pemeriksaan oleh Bidan 

5. Pemeriksaan meliputi : Pemeriksaan kehamilan.bayi dan balita,catin,dan KB 

6. Melakukan kolaborasi dengan Dokter dan Laboratorium 

7. Untuk pasien umum melakukan pembayaran di kasir, lalu menuju ruang farmasi 

8. Untuk pasien peserta JKN KIS dapat langsung menuju ruang farmasi

 9. Pelayanan selesai

1. Biaya Gratis apabila mempunyai kartu BPJS/ KIS yang faskesnya Puskesmas Karanglewas, dengan cara menunjukkan Kartu Identitas KIS / KTP melalui pendaftaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Jika tidak mempunyai kartu BPJS/KIS faskes Puskesmas Karanglewas biaya sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan

 3. Pasien umum biaya pendaftaran Rp 10.000

Pelayanan pasien oleh Bidan, Analis, Dokter, dan Apoteker

1. Via Telp. dengan nomor (0281) 655754 

2. Kotak Saran yang sudah disediakan oleh tim penanganan keluhan Puskesmas Karanglewas 

3. Email : puskesmaskaranglewas@yahoo.com 

4. IG (puskesmaskaranglewas) 

5. Lapak Aduan Banyumas: 

     - E-mail (lapakaduanbms@gmail.com) 

     - Facebook (Lapakaduan Bms),Twitter (@lapakaduanbms), Instagram (@lapakaduanbms), 

     - SMS/WA ke nomor 0811-2626-116

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store