Pelayanan Ambulance

  1. Kuitansi

  1. 1. Keluarga pasien/pasien memesan ambulance lewat Kepala Ruangan / Petugas di ruangan.
  2. 2. Petugasruangan menelepon operator untuk konfirmasi petugas ambulance / daftar jaga.
  3. 3. Petugas ruangan menginfokan kepada keluarga pasien / pasien untuk melengkapi / melunasi biaya administrasi pada kasir RSUD Dokter Soedarso.
  4. 4. Keluarga pasien / pasien ke kasir untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam mengunakan ambulance.
  5. 5. Petugas Kasir memberikan kunci mobil dan SPPD dll kepada supir ambulance.
  6. 6. Supir menyiapkan ambulance untuk mengantarkan pasien / keluarga pasien ke tempat yang dituju.
  7. 7. Supir lapor kepada kepala Instalasi.
  8. 8. Supir melaporkan / mencatat di buku laporan perjalan ke Kepala Instalasi setelah pulang dan segala kejadian selama dalam perjalanan.
  9. 9. Supir kembalikan kunci kepetugas Kasir.

20 - 30 menit

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 198 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso.

Pelayanan Ambulance RSUD Dokter Soedarso

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"