Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melalui Tempat Pelayanan Terpadu

  1. 1. Formulir Pemindahan Wajib Pajak. 2. Dokumen pendukung; Dokumen yang menunjukan bahwa tempat tinggal dan tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke tempat lain.

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pindah ke Kantor Pelayanan Pajak lama atau Kantor Pelayanan Pajak Baru melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya,

paling lama 16 (enam belas) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pindah

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Tempat Wajib Pajak Terdaftar Melalui Tempat Pelayanan Terpadu"