Permohonan Cetak Ulang NPWP, SKT dan/atau Surat Pengukuhan PKP

  1. 1. Jika pemohon adalah WP OP, syarat kelengkapan antara lain : Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Orang Pribadi yang telah diisi lengkap dan fotokopi KTP.

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Cetak Ulang ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya,

paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cetak Ulang NPWP, SKT dan/atau Surat Pengukuhan PKP"