Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik

  1. 1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik 2. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa KTP/ Paspor dan KITAS untuk WNA dan NPWP 3. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi NPWP badan 4. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan; atau b. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk cabang ; atau c. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa penunjukan sebagai kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah 5. Softcopy Foto terbaru Pengurus

  1. Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik secara tertulis dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengisi dan menandatangani formulir Pengkuhan Pengusaha Kena Pajak serta melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.

paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penerbitan Sertifikat Elektronik"