Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

  1. 1. Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif 2. Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif 3. Dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak membuat Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dan disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan dokumen pendukung sesuai dengan yang disyaratkan.

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif"