Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

  1. 1. Formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif. 2. Dokumen pendukung

  1. Wajib Pajak membuat Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dan disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan dokumen pendukung sesuai dengan yang disyaratkan.

paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia pelayanan elektronik melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif"