PENGEMBALIAN SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN (PMK 39/2018)

  1. 1. Surat Permohonan Pengembalian Selisih kelebihan Pembayaran Pajak Yang Belum Dikembalikan; 2. Salinan SKPPKP; 3. Pajak Masukan yang diajukan restitusi telah dilaporkan pada SPT lawan transaksi

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengembalian selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan secara langsung melalui loket TPT; 3. Petugas Penyuluh meneliti material permohonan dan menerbitkan SKPPKP atau surat penolakan dalam waktu paling lama 1 bulan untuk PPN atau 3 bulan untuk PPh

3 (tiga) bulan, untuk Pajak Penghasilan; atau 1 (satu) bulan, untuk Pajak Pertambahan Nilai,

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENGEMBALIAN SELISIH KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG BELUM DIKEMBALIKAN (PMK 39/2018)"