Permohonan Keberatan dan Non Keberatan

  1. Permohonan Non Keberatan : 1. (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP atau SKP, termasuk SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan. 2. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. mencantumkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut perhitungan Wajib Pajak disertai dengan alasan yang mendukung permohonannya; 4. disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan 5. dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. 6. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Keberatan dan Non Keberatan dapat dikirim melalui pos/jasa ekspedisi lain, secara langsung diajukan di Loket TPT KPP atau KP2KP terdaftar dan secara online dengan mengakses Laman Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan Kebaratan(E-Objection).

5 (lima) hari setelah permohonan diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Keputusan Keberatan dan Non Keberatan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia pelayanan Keberatan (E-Objection) online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan dan Non Keberatan"