Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

  1. 1. Surat Permohonan wajib Pajak Menyebutkan besarnya pengurangan/pembebasan angsuran yang diinginkan 2. Melunasi angsuran PPH pasal 25 s.d bulan pengajuan permohonan 3. Lembar Analisa 4. Proyeksi rugi / laba 5. Copy SPT Tahunan Terakhir 6. Copy SPM PPN aktual tahun ybs.

  1. Wajib Pajak mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya

1 (satu) bulan sejak permohonan dan lampiran diterima dengan lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Besarnya Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25"