Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan
1. Diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal
2. Surat Permohonan
3. Surat Pernyataan (disesuaikan dengan jenis permohonan)
a. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Jumlah Bruto Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)
b. Surat Pernyataan Hibah
c. Surat Pernyataan Pembagian Waris
4. Fotokopi KTP/SIM/Paspor/ Identitas
5. fotokopi Kartu Keluarga
6. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun yang bersangkutan
7. Fotokopi Akta/Risalah (Jika ada)
8. Fotokopi Sertifikat
Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke
Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya
3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima
secara lengkap
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei