Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan

  1. 1. Surat Permohonan 2. Fotokopi Neraca 3. Fotokopi Laporan Sisa Hasil Usaha (Laba Rugi) 4. Fotokopi Laporan Arus Kas dan Bank 5. Fotokopy Keputusan Menteri Keuangan 6. List sertifikat/bilyet/deposito,tabungan,SBI,SBIS 7. Fotokopi Laporan Investasi

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya

7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan"