Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor

  1. 1. Surat Permohonan 2. Laporan realisasi impor serta penyertaan rincian berat emas dalam tahun berjalan 3. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas dan impor emas batangan 4. Laporan realisasi ekspor serta penyertaan rincian berat emas dalam tahun berjalan 5. Laporan realisasi impor serta penyertaan rincian berat emas pada tahun sebelumnya 6. Laporan realisasi ekspor serta penyertaan rincian berat emas pada tahun sebelumnya 7. Pemberitahuan rencana ekspor perhiasan emas tahun berikutnya

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya

1 (satu) bulan sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Surat Keterangan Bebas (SKB)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 atas Impor Emas Batangan dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang industri perhiasan emas untuk tujuan ekspor"