Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 21, PPh pasal 22 dan PPh Pasal 23
1. Satu Permohonan untuk setiap jenis pemotongan dan/atau pemungutan
2. Telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak terakhir
3. Penghitungan Pajak Penghasilan Yang diperkirakan akan terutang
4. Surat Permohonan
Wajib Pajak mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke
Kantor Pelayanan Pajak terdaftar melalui Tempat Pelayanan Terpadu atau dikirimkan ke alamat KPP melalui Pos/Jasa Ekspedisi lainnya
5 (lima) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima
secara lengkap
Tidak ada biaya atas jasa pelayanan
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon: 1500200
2. Faksimile: (021) 5251245
3. Email: pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter: @kring_pajak
5. Website: pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak: www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.