1. Bukti Penerimaan Surat; 2. Laporan Hasil Verifikasi atau Laporan Hasil pemeriksaan; 3. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP; 4. Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; 5. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store