Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  1. 1. Formulir Permohonan Pencabutan PKP; 2. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak (softcopy atau hardcopy). A. Surat Pernyataan Pencabutan PKP bagi WP OP; B. Fotokopi KTP dan NPWP bagi WP OP; Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus bagi WP Badan; C. Surat Pernyataan omzet kurang dari 4,8 milyar /peredaran Bruto kurang dari 4,8 milyar bagi WP beromzet kurang dari 4,8 milyar D. Fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang bagi Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi; E. Surat Keterangan Kematian bagi WP OP meninggal

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian di laman https://kunjung.pajak.go.id.

Penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

1. Bukti Penerimaan Surat; 2. Laporan Hasil Verifikasi atau Laporan Hasil pemeriksaan; 3. Surat Pencabutan Pengukuhan PKP; 4. Berita Acara Pencabutan Pengukuhan PKP; 5. Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan PKP;

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"