Permohonan Penghapusan Badan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  1. 1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP; 2. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP cabang; 4. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak (softcopy atau hardcopy); a. Fotokopi akta pembubaran atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang bagi Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi; b. Fotokopi dokumen penghentian kegaiatan usaha bagi BUT yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; c. Surat pernyataan diatas materai dari salah pengurus Wajib Pajak Pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup atau kegiatan usahanya pindah ke tempatb KPP lain, bagi Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi; 4. Tidak memiliki utang pajak; 5. Tidak sedang dalam dilakukan tindakan pidana perpajakan; 6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum perpajakan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian di laman https://kunjung.pajak.go.id.

Penyelesaian paling lama 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dari Wajib Pajak

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

1. Bukti Penerimaan Surat 2. Laporan Hasil Verifikasi atau Laporan Hasil pemeriksaan; 3. Surat Keputusan Penghapusan Melalui; 4. Berita Acara Penghapusan Melalui; 5. Surat Keputusan Penolakan Penghapusan Melalui

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan Badan NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"