Permohonan Penghapusan Orang Pribadi NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP

  1. 1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP; 2. Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP, tidak termasuk NPWP cabang; 4. Berkas Dokumen Pendukung yang disyaratkan dari Wajib Pajak (softcopy atau hardcopy); a. Surat Keterangan Kematian dan Surat pernyataan Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan bagi WP OP meninggal; b. Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya, dalam hal Wajib Pajak meninggalkan Indonesia selamanya; c. Dokumen yang menunjukan penghasilan dibawah PTKP untuk Wajib Pajak pengurus, komisaris, pemegang saham yang penghasilan netto dibawah PTKP; D. Fotokopi buku nikah dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dengan suaminya; e. Kartu Keluarga bagi WP OP belum berusia 18 tahun dan belum menikah dan sudah memiliki NPWP. 4. Tidak memiliki utang pajak; 5. Tidak sedang dalam dilakukan tindakan pidana perpajakan; 6. Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum perpajakan.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian di laman https://kunjung.pajak.go.id.

Penyelesaian paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib pajak Orang Pribadi sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dari Wajib Pajak

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

1. Bukti Penerimaan Surat; 2. Laporan Hasil Verifikasi atau Laporan Hasil pemeriksaan; 3. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; 4. Berita Acara Penghapusan NPWP; 5. Surat Keputusan Penolakan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan Orang Pribadi NPWP Melalui Tempat Pelayanan Terpadu KPP"