Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB

  1. 1. identitas Wajib Pajak dalam bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan dengan data sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; 2. jumlah Pajak Penghasilan yang telah disetor oleh Wajib Pajak dengan Pajak Penghasilan terutang yang dinyatakan oleh Wajib Pajak; dan 3. kode akun pajak, kode jenis setoran, dan jumlah Pajak Penghasilan yang disetor oleh Wajib Pajak, dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Loket TPT di KPP atau KP2KP terdaftar apabila tidak dapat mengakses Laman Direktorat Jenderal Pajak.

paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sejak tanggal permohonan penelitian diterima lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

SURAT KETERANGAN PENELITIAN FORMAL BUKTI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia pelayanan online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan jangka waktu penyelesaian segera (otomatis) apabila permohonan disampaikan secara online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas PHTB"