Permohonan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Wajib Pajak Badan

  1. 1. Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap, ditandatangani oleh salah satu pengurus, dan distempel; 2. Menunjukkan asli dan menyerahkan Fotokopi NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan; 3. Menunjukkan asli dan menyerahkan Fotokopi KTP/Paspor/KITAS pengurus; 4. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS dan NPWP salah satu pengurus; 5. Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus; 6. Menyampaikan alamat email aktif dan nomor handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan; 7. Menyampaikan Foto Selfi pengurus dengan membawa KTP dan NPWP Badan apabila Wajib Pajak mengirim permohonan Efin melalui email.

  1. Wajib Pajak membuat Permohonan Efin dan disampaikan secara langsung ke KPP KPP terdaftar atau melalui pos atau jasa pengiriman atau melalui email KPP terdaftar dengan dokumen pendukung sesuai dengan yang disyaratkan.

paling lama 1 hari setelah berkas diterima lengkap

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon: 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia pelayanan online melalui email KPP Pratama Semarang Barat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) Wajib Pajak Badan"