Permintaan Sertifkat Elektronik bagi Wajib Pajak Non-PKP

  1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik yang diisi secara lengkap, benar, dan jelas sesuai petunjuk pengisian (Lampiran II PER-04/PJ/2020)
  2. Scan asli dokumen pendirian dan perubahan terakhir
  3. Scan asli kartu NPWP Badan
  4. Scan asli identitas Pengurus (KTP atau Paspor dan KITAS) serta Kartu NPWP
  5. Swafoto / selfie Pengurus memegang KTP atau Paspor dan KITAS serta Kartu NPWP Pengurus
  6. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak Terakhir seluruh anggota KSO (untuk Wajib Pajak KSO)
  7. Formulir Tambahan Permintaan Sertifikat Elektronik (melalui email) diisi secara benar, jelas, dan lengkap (angka 1-3 dan 6-7 diisi dengan data pengurus yang mengajukan permohonan serta nomor 4,5,8 diisi dengan data Wajib Pajak Badan)
  8. Menginformasikan passphrase yang akan digunakan pada Sertifikat Elektronik. Passphrase merupakan kunci sandi yang mengikat terhadap private key. Passphrase terdiri dari kombinasi huruf dan angka paling sedikit 8 (delapan) karakter

  1. Pastikan telah mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dengan benar
  2. Pastikan telah menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen Permintaan Sertifikat Elektronik
  3. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh Pengurus terdaftar atau dalam hal permohonan diajukan melalui email kpp.063@pajak.go.id (ukuran file max 20 MB), data pemohon pada formulir harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data DJP

1 Hari Kerja Setelah Dokumen Diterima Lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak 15002000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.063@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifkat Elektronik bagi Wajib Pajak Non-PKP"