Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan

  1. SURAT PERMOHONAN LELANG
  2. BUKTI PEMBAYARAN BEA PERMOHONAN LELANG
  3. DOKUMEN PERSYARATAN LELANG UMUM YANG TERDIRI DARI:
  4. Salinan/fotokopi Surat Keputusan Penunjukan Penjual, kecuali pemohon lelang adalah perorangan, atau Perjanjian/Surat Kuasa Penunjukan Balai Lelang sebagai pihak penjual
  5. Daftar barang yang akan dilelang
  6. Surat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan, dalam hal objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan dengan dokumen kepemilikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatas tanah Hak Pengelolaan
  7. Informasi tertulis yang diperlukan untuk penyerahan/penyetoran hasil bersih lelang berupa data yang diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sekurang-kurangnya meliputi kode satker Pemohon Lelang, kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP), apabila hasil bersih lelang sesuai ketentuan harus disetorkan langsung ke Kas Negara oleh Bendahara Penerimaan; atau Nomor Rekening Pemohon Lelang, apabila hasil bersih harus disetorkan ke Pemohon Lelang
  8. Syarat lelang tambahan dari Penjual/Pemilik Barang (apabila ada), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: jangka waktu bagi peserta lelang untuk mellihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang, jangka waktu pengambilan barang oleh Pembeli, dan/atau jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (Aanwijzing)
  9. DOKUMEN PERSYARATAN LELANG KHUSUS UNTUK JENIS LELANG EKSEKUSI PASAL 6 UUHT YANG TERDIRI DARI:
  10. Salinan/fotokopi perjanjian kredit
  11. Salinan/fotokopi sertifikat hak tanggungan dan akta pemberian hak tanggungan
  12. Salinan/fotokopi sertifikat hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
  13. Salinan/fotokopi perincian hutang/jumlah kewajiban debitur yang harus dipenuhi
  14. Salinan/fotokopi bukti bahwa debitur wanprestasi (surat-surat peringatan), debitur telah pailit (putusan pailit, dan/atau penetapan insolvensi dalam hal pemohon lelang kreditur separatis) serta debitur merupakan Bank Dalam Likuidasi, Bank Beku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha, atau Eks BPPN
  15. Surat pernyataan dari kreditur selaku pemohon lelang yang isinya akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatak perdata dan/atau tuntutan pidana
  16. Salinan/fotokopi surat pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur, yang diserahkan ke KPKNL sebelum lelang dilaksanakan, kecuali debitur Hak Tanggungan adalah Bank Dalam Likuidasi, Bank Bekku Operasional, Bank Beku Kegiatan Usaha atau Eks BPPN
  17. Surat pernyataan dari kreditur selaku pemohon lelang yang isinya menyatakan bahwa nilai limit ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebutkan nama Penilai, nomor dan tanggal laporan penilaian sesuai dengan ketentuan
  18. DOKUMEN PERSYARATAN LELANG KHUSUS UNTUK JENIS LELANG EKSEKUSI HARTA PAILIT YANG TERDIRI DARI:
  19. Salinan/fotokopi putusan pailit dari Pengadilan Niaga
  20. Salinan/fotokopi daftar boedel pailit
  21. Surat pernyataan dari Balai Harta, Peninggalan/Kurator sebagai pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana
  22. Asli dan/atau fotokopi bukti peralihan hak atau bukti/dokumen lain yang menyatakan aset merupakan milik terpailit, dalam hal aset masih tertulis milik pihak ketiga
  23. Penetapan/keterangan dari Hakim Pengawas mengenai dimulainya keadaan insolvensi
  24. Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya
  25. Surat persetujuan Hakim Pengawas bahwa boedel pailit dijual melalui lelang, dalam hal terdapat putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali
  26. Berita Acara pelaksanaan aanuiijzinq dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit sesuai dengan ketentuan
  27. DOKUMEN PERSYARATAN LELANG KHUSUS UNTUK JENIS LELANG EKSEKUSI PENGADILAN YANG TERDIRI DARI:
  28. Salinan/fotokopi Putusan dan/atau Penetapan Pengadilan
  29. Salinan/fotokopi Penetapan Aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari Ketua Pengadilan
  30. Salinan/fotokopi Penetapan Sita oleh Ketua Pengadilan
  31. Salinan/fotokopi Berita Acara Sita
  32. Salinan/fotokopi Perincian Utang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta gono-gini
  33. Salinan/fotokopi Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi
  34. Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak, apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya
  35. Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit sesuai dengan ketentuan
  36. DALAM HAL OBJEK LELANG BERUPA SAHAM, SELAIN DOKUMEN PERSYARATAN LELANG YANG BERSIFAT KHUSUS SEBAGAIMANA HURUF D) JUGA DISYARATKAN DOKUMEN SEBAGAI BERIKUT:
  37. Salinan/fotokopi Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus
  38. Daftar saham yang akan dilelang dibuat secara terinci dan sekurang• kurangnya memuat nama pemilik saham, jumlah saham, nominal saham, dan dasar hukum kepemilikan saham
  39. asli bukti kepemilikan/surat saham untuk saham perseroan tertutup atau surat keterangan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, disingkat PT KSEI) bahwa saham tersebut ada sebagai saham perseroan terbuka
  40. Surat pernyataan Pemohon Lelang bahwa saham yang akan dilelang telah diblokir yang didukung dengan surat keterangan dari PT KSEI untuk saham perseroan terbuka

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan lelang beserta dokumen dan bukti pembayaran bea permohonan kepada Petugas APT secara langsung maupun pos/jasa pengiriman lain
  2. Dari petugas APT surat permohonan dimasukkan pada Aplikasi Persuratan Nadine oleh Sekretaris untuk selanjutnya disposisi Kepala Kantor pada untuk menunjuk Pejabat Lelang melakukan penelitian kelengkapan berkas dokumen
  3. Dari hasil penelitian tersebut diajukan surat yang ditandatangani Kepala Kantor, apabila berkas permohonan belum lengkap dibuat surat pengembalian berkas atau permintaan kelengkapan dokumen
  4. Jika berkas permohonan dinyatakan lengkap diterbitkan surat penetapan jadwal lelang pada Pemohon

Untuk jenis lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, terhitung sejak dokumen permohonan diterima lengkap:

  1. Paling lama 2 (dua) hari kerja dalam hal jumlah debitur paling sedikit 5 debitur dalam satu permohonan lelang
  2. Paling lama 3 (tiga) hari kerja dalam hal jumlah debitur lebih dari 5 sampai dengan 10 debitur dalam satu permohonan lelang
  3. Paling lama 4 (empat) hari kerja dalam hal jumlah debitur lebih dari 10 debitur dalam satu permohonan lelang

Untuk jenis lelang Eksekusi Harta Pailit, terhitung sejak dokumen permohonan diterima lengkap paling lama 4 (empat) hari kerja

Untuk jenis lelang Eksekusi Pengadilan, terhutung sejak dokumen permohonan diterima lengkap paling lama 1 (satu) hari kerja

PNBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Surat Penetapan Jadwal Lelang

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Jadwal Lelang untuk Jenis Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, Harta Pailit dan Pengadilan"