Penerbitan Surat Penyataan Piutang Negara Lunas

  1. Bukti Setor Pembayaran
  2. Nota Pembayaran
  3. Hasil Verifikasi atas Jumlah Setoran dengan Jumlah Utang dari Seksi Hukum dan Informasi KPKNL

  1. Debitur melakukan pembayaran dalam rangka pelunasan hutang dan menyampaikan bukti hasil setoran kepada KPKNL
  2. KPKNL menerima dan melakukan verifikasi bukti dan jumlah setoran
  3. Apabila bukti dan jumlah setoran tidak sesuai, KPKNL menyampaikan surat pemberitahuan ketidaksesuaian
  4. Apabila bukti dan jumlah setoran sesuai, KPKNL melakukan analisis dan meerbitkan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)
  5. KPKNL menyampaikan SPPNL kepada debitur

Terhitung sejak setoran masuk rekening penampungan KPKNL

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL)

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penyataan Piutang Negara Lunas"