Permohonan Penarikan Pengurusan Piutang

  1. Surat Penyerah Piutang yang berisi permohonan penarikan pengurusan piutang negara dan dilengkapi dengan informasi mengenai rencana pelaksanaan restrukturisasi utang debitur yang akan dilaksanakan oleh Penyerah Piutang
  2. Surat usul penarikan pengurusan Piutang Negara dapat diajukan sewaktu-waktu dengan ketentuan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan lelang
  3. Untuk Piutang Negara Perbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan
  4. Untuk Piutang Negara Nonperbankan, restrukturisasi hutang yang dilaksanakan Penyerah Piutang sesuai dengan pedoman restrukturisasi yang diterbitkan Penyerah Piutang yang bersangkutan
  5. Hasil verifikasi dari Seksi Hukum dan Informasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan Penarikan Pengurusan Piutang Negara ke KPKNL
  2. KPKNL menerima, meneliti dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas permohonan tidak lengkap, KPKNL membuat surat permintaan kelengkapan berkas kepada pemohon
  4. Apabila berkas permohonan lengkap, KPKNL melakukan analisis dan menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara
  5. Surat Persetujuan/Penarikan Pengurusan Piutang Negara disampaikan pada Pemohon

Terhitung sejak persyaratan dokumen diterima lengkap

Biaya administrasi penarikan pengurusan piutang negara sebesar 2,5i nilai utang dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP

Surat Persetujuan/Penolakan Penarikan Pengurusan Piutang Negara

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111