Dihitung sejak persyarakat dokumen diterima lengkap hingga terbit Surat PemberitahuanPersetujuan/Penolakan Keringanan Utang
Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% jumlah utang setelah keringanan dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP
Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:
4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store