Permohonan Keringanan Utang

  1. Pokok Kredit/hutang sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  2. Laporan hasil penilaian barang jaminan (dilakukan oleh Seksi Pelayanan Penilaian pada KPKNL)
  3. Surat Persetujuan dari Penyerah Piutang (opsional)
  4. Dalam hal usaha Penanggung Hutang/Penjamin Hutang masih berjalan, dan permohonan yang diajukan berupa keringanan jangka waktu, atau keringanan jumlah hutang sekaligus jangka waktu, permohonan harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan
  5. Dalam hal kegiatan usaha Penanggung Hutang tidak berjalan atau Penanggung Hutang sama sekali tidak mempunyai usaha, atau permohonan keringanan yang diajukan berupa keringanan jumlah hutang, permohonan keringanan hutang yang diajukan dilengkapi dengan latar belakang permohonan keringanan utang, rencana pelunasan utang dan sumber dana pelunasan utang

  1. Pemohon mengajukan permohonan keringanan utang pada KPKNL
  2. KPKNL menerima, meneliti dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Apabila perlu penelitian dan penilaian barang jaminan, maka KPKNL akan melakukan penilaian terlebih dahulu untuk mendapatkan laporan hasil penilaian barang jaminan
  4. KPKNL menganalisis data BKPN dan laporan penilaian barang jaminan untuk menyusun Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang
  5. Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang disampaikan pada Pemohon

Dihitung sejak persyarakat dokumen diterima lengkap hingga terbit Surat PemberitahuanPersetujuan/Penolakan Keringanan Utang

Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara sebesar 10% jumlah utang setelah keringanan dan disetor ke Kas Negara sebagai PNBP

Surat Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Keringanan Utang

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111