Persetujuan/Penolakan Penjulan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penjualan BMN
  2. Identitas BMN yang akan dijual (Nup, Nama Barang, Tahun Perolehan, Nilai Perolehan)
  3. Keputusan Pembentukan Tim Penjualan BMN pada Pengguna/Kuasa Pengguna Barang
  4. Berita Acara Penelitian Fisik dan Administratif
  5. Dokumen Kepemilikan (BPKB, STNK, atau dokumen kepemilikan lainnya)
  6. Kartu Identitas Barang (KIB) Cetakan SIMAK BMN
  7. Laporan Kondisi Barang Cetakan SIMAK BMN
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai
  9. Surat Pernyataan Pertimbangan/Alasan
  10. Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas Pokok dan Fungsi
  11. Surat Pernyataan Kebenaran Nilai Limit
  12. Foto/Gambar BMN
  13. Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN
  14. Nilai Limit Terendah Penjualan BMN

  1. 1. Penguna layanan mengajukan permohonan penetapan status penggunaan ke KPKNL
  2. 2. KPKNL akan menerima, mendisposisi, dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. 3. Apabila berkas kurang lengkap, maka KPKNL mengirim surat permintaan kelengkapan berkas ke pengguna layanan
  4. 4. Apabila berkas lengkap namun belum dilakukan penilaian untuk menentukan nilai limit, maka KPKNL melakukan penilaian kemudian menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan Atau Bangunan
  5. 5. Apabila berkas lengkap dan sudah dilakukan penilaian untuk menentukan nilai limit, maka KPKNL langsung menerbitkan Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan Atau Bangunan

7 (tujuh) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Penjualan BMN selain Tanah dan/atau Bangunan

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Penjulan Barang Milik Negara (BMN) Selain Tanah dan/atau Bangunan"