Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan

  1. Surat Permohonan Penetapan Status beserta daftar BMN dan nilai perolehannya
  2. Asli Dokumen Kepemilikan (Sertipikat Tanah untuk BMN berupa tanah, Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk BMN berupa bangunan)
  3. Kartu Identitas Barang cetakan SIMAK BMN
  4. Laporan Kondisi Barang cetakan SIMAK BMN
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai
  6. Surat Keputusan Pelimpahan Kewenangan sesuai dengan Kementerian/Lembaga masing-masing

  1. Penguna layanan mengajukan permohonan penetapan status penggunaan ke KPKNL
  2. KPKNL akan menerima, mendisposisi, dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Apabila berkas kurang lengkap, maka KPKNL mengirim surat permintaan kelengkapan berkas ke pengguna layanan
  4. Apabila berkas lengkap, maka KPKNL menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN

Waktu Normal: 5 (lima) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan

Janji Percepatan Layanan: 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan asli diterima KPKNL dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan keputusan penetapan status penggunaan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara berupa Tanah dan/atau Bangunan

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL sebagai berikut:

  1. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke kanal pengaduan yang disediakan
  2. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Seksi Kepatuhan Internal
  3. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila: 
  • Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala KPKNL melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan
  • Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala KPKNL mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa

      4. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan WA 0811 5308 111

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah dan/atau Bangunan"