Pembayaran dan Penyetoran Pajak

  1. Data setoran
  2. Surat Setoran Pajak (SSP), dalam hal pembuatan Kode Billing dilakukan melalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi

  1. Kode billing dapat diperoleh Wajib Pajak melalui a) layanan mandiri (self-services), dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses 1) aplikasi billing DJP, atau 2) layanan, produk aplikasi, atau sistem penerbitan kode billing yang terhubung dengan Sistem Billing DJP, meliputi perusahaan pada Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi.
  2. b) Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

0 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Kode Billing, 2. Bukti setor berupa Surat Setoran Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon (021) 134; 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran dan Penyetoran Pajak"