A. Jangka Waktu Pelayanan
1. Konsultasi secara tatap muka: 1 (satu) Hari Kerja.
2. Konsultasi secara elektronik:
a. Konsultasi yang bersifat normatif (acuan dan penjelasan regulasi): paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
b. Konsultasi yang memerlukan kajian (kendala implementasi regulasi): paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja
B. Waktu Pelayanan
1. Konsultasi secara tatap muka: 08.00 - 16.30 WIB, tanpa jeda istirahat
a. Senin: Konsultasi NSPK terkait mutu
b. Selasa: Konsultasi NSPK terkait khasiat dan keamanan
c. Rabu: Konsultasi NSPK terkait produksi dan distribusi
d. Kamis: Konsultasi NSPK
2. Konsultasi secara elektronik:
a. Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
b. Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Tidak dipungut biaya
Informasi atau jawaban di bidang NSPK ONPPZA
a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan
secara langsung kepada Badan POM melalui
Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau
melalui media, meliputi:
1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
a) Website : lapor.go.id;
b) SMS : 1708; dan
c) Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
2) Telepon :1500-533
3) SMS : 081.21.9999.533
4) Whatsapp : 081.191.81.533
5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
6) Media sosial:
a) instagram : @bpom_ri
b) twitter : @BPOM_RI; dan
c) facebook : @bpom.official
7) Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
8) Aplikasi BPOM Mobile.
b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat
disampaikan kepada unit penyelenggaraan
pelayanan publik, melalui:
1) surat elektronik/email:
standardisasiobat@pom.go.id
2) kanal pengaduan Subsite SISOBAT:
standarobat.pom.go.id/Support/reportForm.
3) Media sosial:
a) Instagram: @standarobat.pom
b) Facebook: @standarobat.pom
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store