Pelayanan Konsultasi terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang Obat, NPPZA

  1. Telah terdaftar sebagai Pengguna Layanan SISOBAT
  2. Identitas Pengguna Layanan (nama, instansi, nomor telepon, email)
  3. Isi substansi pertanyaan disertai data pendukung (topik/ kategori pertanyaan, uraian pertanyaan, dan data dukung lainnya jika diperlukan)

  1. Keterangan alur permohonan konsultasi secara tatap muka: 1. Pemohon mengajukan layanan konsultasi secara tatap muka berupa: a. Konsultasi tatap muka secara luring di Gedung Athena Lantai 1, BPOM; b. Konsultasi tatap muka secara daring melalui media daring. 2. Pemohon mengisi data dan pertanyaan melalui ajukan konsultasi pada menu konsultasi publik di laman www.standarobat.pom.go.id; 3. Pelaksana layanan memberikan layanan konsultasi dan hasil konsultasi; 4. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan setelah menerima hasil konsultasi.
  2. Keterangan alur permohonan konsultasi secara elektronik: 1. Pemohon mengisi data dan pertanyaan melalui form pertanyaan pada menu konsultasi publik di laman www.standarobat.pom.go.id; 2. Pelaksana layanan memberikan layanan konsultasi dan hasil konsultasi dengan timeline paling lama 16 (enam belas) Hari; 3. Pemohon mengisi survei kepuasan pelanggan setelah menerima hasil konsultasi.

A. Jangka Waktu Pelayanan

1. Konsultasi secara tatap muka: 1 (satu) Hari Kerja.

2. Konsultasi secara elektronik:
    a. Konsultasi yang bersifat normatif (acuan dan penjelasan regulasi): paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
    b. Konsultasi yang memerlukan kajian (kendala implementasi regulasi): paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja


B. Waktu Pelayanan

1. Konsultasi secara tatap muka: 08.00 - 16.30 WIB, tanpa jeda istirahat
    a. Senin: Konsultasi NSPK terkait mutu
    b. Selasa: Konsultasi NSPK terkait khasiat dan keamanan 
    c. Rabu: Konsultasi NSPK terkait produksi dan distribusi
    d. Kamis: Konsultasi NSPK 

2. Konsultasi secara elektronik:
    a. Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
    b. Jumat: 08.00 - 16.00 WIB

Permohonan pelayanan yang masuk di luar jam pelayanan akan direspon pada jam pelayanan hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Informasi atau jawaban di bidang NSPK ONPPZA

a. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
    1) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
        a) Website : lapor.go.id;
        b) SMS : 1708; dan
        c) Aplikasi android/iOS: SP4N LAPOR!
    2) Telepon :1500-533
    3) SMS : 081.21.9999.533
    4) Whatsapp : 081.191.81.533
    5) Subweb : www.ulpk.pom.go.id
    6) Media sosial:
        a) instagram : @bpom_ri
        b) twitter : @BPOM_RI; dan
        c) facebook : @bpom.official
    7) Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
    8) Aplikasi BPOM Mobile.

b. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
    1) surat elektronik/email: standardisasiobat@pom.go.id
    2) kanal pengaduan Subsite SISOBAT: standarobat.pom.go.id/Support/reportForm.
    3) Media sosial:
        a) Instagram: @standarobat.pom
        b) Facebook: @standarobat.pom

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi terkait Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di bidang Obat, NPPZA"