Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  1. Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Fotokopi KTP seluruh pengurus (WNI), fotokopi Paspor dan KITAS (WNA)
  3. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi akta pendirian dan akta perubahan (jika ada)
  5. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Bukti Penyampaian SPT Tahunan 2 (dua) tahun terakhir badan dan seluruh pengurus
  7. KSWP badan dan seluruh pengurus
  8. Screenshot maps dan foto tampak depan lokasi usaha
  9. Surat perjanjian sewa menyewa dan bukti pembayaran PPh pasal 4 ayat (3) atas sewa atau surat perjanjian pinjam pakai dan bukti kepemilikan tempat usaha

  1. Berkas disampaikan: a) secara langsung; b) melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c) melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat berkas disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau disampaikan ke tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Berkas diterima dan diteliti kelengkapan, setelah lengkap petugas memberikan Bukti Penerimaan Surat

Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SPPKP

Kring Pajak 1500200, Halo Kosambi 082299999418

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)"