Tindik Bayi Baru Lahir

No. SK: B-001/SK/ADM.I/PKM-MH/01/2021

  1. Membawa Kartu Keluarga/KIA Anak
  2. Membawa Anting untuk dipasang

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien membayar biaya tindik di Kasir
  3. Pasien diarahkan ke Poli KIA/KB
  4. Petugas KIA/KB melakukan tindakan tindik

10 Menit

Untuk Biaya Pendaftaran : Rp. 10.000

Untuk Biaya Tindik : Rp.10.000

KIA/KB

Bidan Debi : 0813-4784-4256

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store