Permohonan Surat Keterangan Impor (SKI)

No. SK: HK.02.02.32A.32A4.03.23.30 TAHUN 2023

  1. Pemohon memiliki NIB yang diperoleh melalui Online Single Submission
  2. Pemohon memiliki kode izin untuk SKI BPOM pada sistem Online Single Submission
  3. Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi pelayanan SKI Badan Pengawas Obat dan Makanan atau laman resmi lembaga National Single Window
  4. Dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa maka penerima kuasa harus melampirkan surat kuasa yang disahkan oleh notaris
  5. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun perusahaan dan pengajuan permohonan SKI secara daring
  6. Pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah mengajukan permohonan SKI

  1. Pendaftaran Akun Perusahaan 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan di website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e-bpom.pom.go.id atau portal National Single Window untuk proses secara single submission, untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi 2. Pemohon melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam aplikasi e-bpom atau portal Indonesia National Single Window untuk proses secara single submission 3. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud terdiri atas hasil pemindaian: a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direktur bermaterai cukup; b. Asli surat pernyataan penanggung jawab, bermaterai cukup; c. Asli NIB d. Daftar HS Code komoditi yang akan diimpor 4. Pemohon mencantumkan alamat gudang penyimpanan produk dengan jelas 5. Untuk pengajuan SKI Obat, selain menggunggah dokumen di atas harus dilengkapi juga dengan hasil pemindaian dari dokumen asli: a. Perizinan berusaha industri farmasi atau izin berusaha pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan b. Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) bagi pedangan besar farmasi 6. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan secara daring (online), apabila diperlukan petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen secara manual. Dalam hal verifikasi dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nama pengguna dan kata sandi. Pendaftaran pemohon Surat Keterangan Impor hanya dilakukan 1 (satu) kali sepanjang tidak terdapat perubahan data. Jika terdapat perubahan data maka perubahan tersebut dilakukan secara daring
  2. Pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI): 1. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke aplikasi e-bpom.pom.go.id atau portal Indonesia National Single Window dengan mengisi nama pengguna (user name) dan kata sandi (password). Pada menu pilih Pengajuan Impor kemudian dilanjutkan memilih pengajuan baru dan memilih komoditi 2. Pemohon mengunggah: Certificate of Free Sale (CFS) dan Health Certificate (HC) 3. Sertifikat analisis paling sedikit harus mengandung nama produk, parameter uji sesuai dengan hasil ketentuan, hasil uji, metode analisis, nomor batch/nomor lot/kode produksi, tanggal produksi dan tanggal kedaluarsa 4. Pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di teller bank/atm atau internet banking sesuai dengan Billing Surat Perintah Bayar yang terbit setelah melakukan unggah permohonan SKI. Pembayaran PNBP dilakukan maksimal 3 hari sejak menggunggah permohonan. 5. Nomor Aju diterbitkan setelah dilakukan pembayaran PNBP sebagai awal perhitungan Service Level Arrangement (SLA). Dalam 1 (satu) Nomor Aju dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item Obat dan Makanan atau bahan Obat dan Makanan. 6. Petugas Balai POM Di Sofifi yang sudah ditetapkan sebagai evaluator melakukan evaluasi untuk mengetahui pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu untuk diterbitkan persetujuan atau penolakan. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dokumen diterima lengkap sesuai persyaratan dan setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 7. Apabila dokumen yang telah diverifikasi oleh evaluator dinyatakan lengkap, maka permohonan pengajuan akan dievaluasi oleh PenindakLanjut, dilanjutkan dievaluasi oleh Perekomendasi untuk diterbitkan Surat Keterangan Ekspor. 8. Evaluasi menggunakan mekanisme dilanjutkan (clock on) dan dihentikan (clock off) terhadap pemenuhan persyaratan. Dalam hal hasil evaluasi berupa perbaikan terhadap pemenuhan persyaratan, maka perhitungan jangka waktu dihentikan (clock off) sampai dengan Pemohon SKI menyampaikan tambahan data 9. Pemohon SKI menyampaikan tambahan data paling banyak 3 (tiga) kali dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal Nomor Aju diterbitkan. Perhitungan waktu evaluasi akan dilanjutkan (clock on) setelah Pemohon SKI menyerahkan tambahan data secara lengkap dan benar. 10. Dalam hal Pemohon SKI tidak dapat menyampaikan tambahan data dalam batas waktu atau mendapatkan keputusan penolakan maka: a)Permohonan dinyatakan batal dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali b)Pemohon SKI harus mengajukan permohonan baru dengan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak. 11. Persetujuan permohonan SKI diterbitkan dalam bentuk elektronik, dicetak oleh petugas Balai POM Di Sofifi dan masih memerlukan cap dan tanda tangan basah Kepala Balai POM Di Sofifi. 12. Pemohon menerima SKI yang telah ditandatangani oleh Kepala Balai POM Di Sofifi. 13. Dalam hal terdapat kendala teknis, SKI dapat diterbitkan lebih dari 2 (dua) Hari Kerja.

6 Jam

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM produk jadi : Rp 100.000 per item produk dan bahan baku : Rp 50.000 per item produ

Surat Keterangan Impor (SKI)

Tatap Muka : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi: Jalan Pemuda No. 40, Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara 

Email : bpom_sofifi@pom.go.id 

Telepon : 0822 2000 0538 

WhatsApp/SMS : 0822 2000 0538 

Instagram : @bpom.sofifi 

Facebook : Balai POM di Sofifi 

Twitter : @BpomSofifi 

TikTok : @bpomsofifi 

Youtube : Balai POM di Sofifi 

Subsite : sofifi.pom.go.id 

Surat : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi:Jalan Pemuda No. 40, Sofifi, Kec.Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WhatsApp/SMS : 0822 2000 0538 dan Email : bpom_sofifi@pom.go.id