Permohonanan Pemeriksaan Dalam Rangka Rekomendasi Pemenuhan Cara Produksi Kosmetik Yang Baik (CPKB)

No. SK: HK.02.02.32A.32A4.03.23.30 TAHUN 2023

  1. Untuk memperoleh sertifikat CPKB atau untuk melakukan perpanjangan sertifikat CPKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) Dokumen administratif meliputi: 1. surat permohonan; 2. Sertifikat Produksi Kosmetika; dan 3. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Dokumen teknis berupa dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPKB.
  2. Untuk memperoleh persetujuan denah bangunan industri kosmetik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) dokumen administratif meliputi: 1. surat permohonan; dan 2. Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Industri (IUI)/Izin Usaha Mikro dan Kecil. (b) dokumen teknis berupa denah bangunan Industri Kosmetik.
  3. Untuk memperoleh persetujuan penggunaan fasilitas produksi Kosmetik bersama Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) dokumen administratif meliputi: 1. surat permohonan; dan 2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) dokumen teknis berupa jadwal produksi Kosmetik dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
  4. Industri Kosmetik untuk melakukan perubahan sertifikasi CPKB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (a) dokumen administratif meliputi: 1. surat permohonan; dan 2. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (b) Dokumen teknis berupa dokumen rencana perubahan.

  1. Mengajukan Surat Permohonan dan Berkas Kelengkapan
  2. Audit Sarana apabila berkas sudah lengkap
  3. Pemenuhan tindakan perbaikan temuan audit
  4. Berita Acara Pemeriksaan/rekomendasi Pemenuhan CPKB

3 HK sejak diterbitkan Surat Closed Inspection atau 35 HK Clock On sejak berkas diterima sampai dengan terbit rekomendasi melalui sistem OSS (untuk Penerbitan Surat Keterangan Pemenuhan Aspek CPKB)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pemenuhan Aspek CPKB Golongan A dan Golongan B

Tatap Muka : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi: Jalan Pemuda No. 40, Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara 

Email : bpom_sofifi@pom.go.id 

Telepon : 0822 2000 0538 

WhatsApp/SMS : 0822 2000 0538 

Instagram : @bpom.sofifi 

Facebook : Balai POM di Sofifi 

Twitter : @BpomSofifi 

TikTok : @bpomsofifi 

Youtube : Balai POM di Sofifi 

Subsite : sofifi.pom.go.id 

Surat : Kantor Balai Pengawas Obat dan Makanan di Sofifi: Jalan Pemuda No. 40, Sofifi, Kec. Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon/WhatsApp/SMS : 0822 2000 0538 dan Email : bpom_sofifi@pom.go.id