Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Peta lokasi sarana produksi
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  5. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur proses produksi beserta penjelasannya
  8. Surat pernyataan pemenuhan komitmen/ pemenuhan standar penerapan CPPOB
  9. Hasil self assessment

  1. Pembuatan Akun OSS
  2. Pengajuan PB-UMKU melalui OSS
  3. Pendaftaran Akun e-sertifikasi
  4. Pengajuan Permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB
  5. Proses Penilaian (Evaluasi Dokumen dan/ atau audit)
  6. Terbit Izin

10 Hari dengan mekanisme clock on – clock off

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

-    Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.

-    Telepon           : (0717) 434705

-    Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)

-    Email              : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com, bpom_pangkalpinang@pom.go.id

-    Instagram       : bpom.pangkalpinang

-    X                      : @bpompangkalpng

-    Facebook       : BPOM Pangkalpinang

-     Subsite          : pangkalpinang.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online