Inovasi Layanan "SIMPANGLIMA" Pengadilan Agama Semarang

No. SK: W11-A1/33.a/HK.05/I/2020

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi SIMPANGLIMA PA Semarang
  2. Mengisi Data diri Pemohon
  3. Mengisi Data diri Calon Pasangan
  4. Mengisi Data diri Orang Tua Pemohon
  5. Mengisi Data diri Orang Tua Calon Pasangan
  6. KTP/Identitas diri yang masih berlaku

  1. Mengajukan Permohonan Layanan di simpangima.pa-semarang.go.id
  2. Mengisi semua kelengkapan data yang dibutuhkan melalui aplikasi
  3. Memilih jadwal dan lokasi bimbingan yang telah disediakan melalui aplikasi
  4. Datang tepat waktu dengan membawa Identitas diri yang masih berlaku

SIMPANGLIMA

 Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu Maupun Anak

Maraknya pernikahan dibawah umur,membuat PA Semarang menciptakan inovasi SIMPANG LIMA dengan menyediakan tempat dan fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan konseling. Permohonan dapat diajukan melalui akses aplikasi SIMPANGLIMA di simpanglima.pa-semarang.go.id

PA Semarang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang menyediakan tempat dan fasilitas bagi pemohon perkara dispensasi kawin dengan meneruskan permohonan konseling kepada Dinas DP3A Kota Semarang. Kemudian PA Semarang memperoleh rekomendasi hasil konseling tersebut dan meneruskannya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.


Tidak dipungut biaya

Konseling Bimbingan Pra-Nikah (Dispensasi Nikah)

No. Pengaduan (Whatsapp)0821-3872-1682
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inovasi Layanan "SIMPANGLIMA" Pengadilan Agama Semarang"