No. SK: W11-A1/33.a/HK.05/I/2020
SIMPANGLIMA
Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu Maupun Anak
Maraknya pernikahan dibawah umur,membuat PA Semarang menciptakan inovasi SIMPANG LIMA dengan menyediakan tempat dan fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan konseling. Permohonan dapat diajukan melalui akses aplikasi SIMPANGLIMA di simpanglima.pa-semarang.go.id
PA Semarang bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang menyediakan tempat dan fasilitas bagi pemohon perkara dispensasi kawin dengan meneruskan permohonan konseling kepada Dinas DP3A Kota Semarang. Kemudian PA Semarang memperoleh rekomendasi hasil konseling tersebut dan meneruskannya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara.
Tidak dipungut biaya
Konseling Bimbingan Pra-Nikah (Dispensasi Nikah)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store