Sertifikasi CPOTB

  1. Surat Pemohonan (sesuai format)
  2. Surat Pernyataan (Sesuai Format)
  3. Dokumen Rencana Induk Pembangunan (RIP) atau Denah Tata Ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB
  4. Dokumen SIstem Tata Udara
  5. Dokumen SIstem Mutu sesuai dengan psersyaratan CPOTB

  1. Perusahaan Mengajukan pengajuan sertifikasi cpotb melalui oss.go.id yg selanjutkan akan terintegrasi dengan aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id
  2. pengajuan akan diterima oleh pejabat penindaklanjut di Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang selanjutnya akan didisposisi ke petugas terkait
  3. Petugas melakukan Evaluasi, dan jika ada kekurangan data perusahaan diberikan kesempatan sebanyak 3x untuk menyampaikan tambahan data
  4. Selanjutnya akan dan atau tanpa dilakukan inspeksi ke Sarana Produksi
  5. Dilanjutkan dengan proses CAPA (Corrective and Preventive Action)
  6. Selanjutkan jika proses CAPA selesai akan dilakukan proses persetujuan draft sertifikat oleh Pejabat terkait
  7. Selanjutnya Draft Sertifikat akan disetujui oleh Kepala Badan POM
  8. Perusahaan dapat mendownload sertifikat pada aplikasi oss.go.id

Evaluasi pengajuan dari awal pengajuan sampai dengan terbit sertifikat selama 35 hari Kerja

1. Industri Obat Tradisional

a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 5.000.000,00

b. Perubahan nama perusahaar tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00

c. Perubahan fasilitas CPOTB

   1) memerlukan inspeksi Per SertifikatPer BentukSediaan - Rp 1.000.000,00

   2) tidak memerlukan inpeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00

d. Perubahan sertitikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/ atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00

e. Perpanjangan sertilikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 3.000.000,00

f. Persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat tradisional bersama dengan non produk obat tradisional (kosmetik, pargan tertentu) Per Persetujuan Per Bentuk Sediaan - Rp 2.000.000,00

 

2. Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA)

a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 5.000.000,00

b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00

c. Perubahan fasilitas CPOTB

   1) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 1.000.000,00

   2) tidak memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00

d. Perubahan sertiEkat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00

e. Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00

 

3. Usaha Kecil Obat Tradisional

a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 1.500.000,00

b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 250.000,00

c. Perubahan fasilitas CPOTB

   l) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00

   2) tidak memerlukan inpeksi Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan - Rp 250.000,00

d. Perubahan sertifikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan - Rp 250.000,00

e. Perpanjangan sertifrkat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp l.000.000,00


Sertifikat CPOTB

Pengaduan pelayanan dapat melalui chating online pada subsite ditwasotsk.pom.go.id atau Nomor Konsul di +62 812-1234-9515 atau ke No Konsultasi masing-masing kantor UPT Badan POM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online