Evaluasi pengajuan dari awal pengajuan sampai dengan terbit sertifikat selama 35 hari Kerja
1. Industri Obat Tradisional
a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 5.000.000,00
b. Perubahan nama perusahaar tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00
c. Perubahan fasilitas CPOTB
1) memerlukan inspeksi Per SertifikatPer BentukSediaan - Rp 1.000.000,00
2) tidak memerlukan inpeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 500.000,00
d. Perubahan sertitikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/ atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00
e. Perpanjangan sertilikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 3.000.000,00
f. Persetujuan penggunaan fasilitas produksi obat tradisional bersama dengan non produk obat tradisional (kosmetik, pargan tertentu) Per Persetujuan Per Bentuk Sediaan - Rp 2.000.000,00
2. Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA)
a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 5.000.000,00
b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00
c. Perubahan fasilitas CPOTB
1) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 1.000.000,00
2) tidak memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00
d. Perubahan sertiEkat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00
e. Perpanjangan sertifikat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan Rp 3.000.000,00
3. Usaha Kecil Obat Tradisional
a. Baru Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 1.500.000,00
b. Perubahan nama perusahaan tanpa perubahan kepemilikan Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 250.000,00
c. Perubahan fasilitas CPOTB
l) memerlukan inspeksi Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp 500.000,00
2) tidak memerlukan inpeksi Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan - Rp 250.000,00
d. Perubahan sertifikat CPOTB karena perubahan administrasi (perubahan nama badan hukum dan/atau alamat dengan lokasi sama) Per Sertifrkat Per Bentuk Sediaan - Rp 250.000,00
e. Perpanjangan sertifrkat setiap 5 tahun Per Sertifikat Per Bentuk Sediaan - Rp l.000.000,00
Sertifikat CPOTB
Pengaduan pelayanan dapat melalui chating online pada subsite ditwasotsk.pom.go.id atau Nomor Konsul di +62 812-1234-9515 atau ke No Konsultasi masing-masing kantor UPT Badan POM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store