Penerbitan SIM Baru

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  3. Surat Keterangan Kesehatan Psikologi

  1. Pastikan persyaratan telah dilengkapi dan datanglah ke kantor Satpas Polres Pamekasan
  2. Isilah formulir pendaftaran sesuai identitas secara lengkap dan jelas, bila telah selesai serahkan kepada petugas di loket pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi dan nomor antrian
  3. Kegiatan di loket registrasi meliputi verifikasi data diri sesuai KTP
  4. Kegiatan Identifikasi meliputi verifikasi terhadap data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto
  5. Pelaksanaan pencerahan dan tata cara pelaksanaan ujian teori
  6. Ujian teori berupa menjawab 30 soal pertanyaan selama kurang lebih 15 menit dengan prosentasi menjawab benar minimal 75 %
  7. Apabila lulus ujian teori dilanjutkan melaksanakan ujian praktek I dan II
  8. Pembayaran biaya penerbitan SIM sesuai PNBP di loket pembayaran BRI yang telah ditentukan
  9. Proses produksi dan penyerahan kartu SIM

  1. Pendaftaran  : 5 Menit
  2. Registrasi     : 5 Menit
  3. Identifikasi     : 5 Menit
  4. Pencerahan  : 5 Menit
  5. Uji Teori         : 15 Menit
  6. Uji Praktek    : 15 Menit
  7. Bayar PNBP : 5 Menit
  8. Produksi       : 5 Menit


  • SIM A : Rp 120.000,-
  • SIM C : Rp 100.000,-
  • SIM D : Rp 150.000,-

SIM A, SIM C, SIM D

  • Kotak Surat : Jl. Raya Nyalaran No.224, Pamekasan 69317
  • Telp: 087850368080
  • Email :satpaspolrespamekasan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store