Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap

  1. Surat Pemohonan (sesuai format)
  2. Surat Pernyataan (Sesuai Format)
  3. Denah Tata Ruang bangunan sesuai dengan persyaratan CPOTB
  4. Dokumen Mutu (Dokumen Perubahan atau Rencana Perubahan administratif
  5. Dokumen sesuai dengan persyaratan perundang - undangan yang berlaku

  1. Perusahaan Mengajukan pengajuan sertifikasi cpotb bertahap melalui oss.go.id yg selanjutkan akan terintegrasi dengan aplikasi e-sertifikasi.pom.go.id
  2. pengajuan akan diterima oleh pejabat penindaklanjut di Balai Besar / Balai POM / Loka POM yang selanjutnya akan didisposisi ke petugas terkait
  3. Petugas melakukan Evaluasi, dan jika ada kekurangan data perusahaan diberikan kesempatan sebanyak 3x untuk menyampaikan tambahan data
  4. Selanjutnya akan dilakukan inspeksi ke Sarana Produksi
  5. Dilanjutkan dengan proses CAPA (Corrective and Preventive Action)
  6. Selanjutkan jika proses CAPA selesai akan diterbitkan Surat Rekomendasi dari Kepala Balai Besar / Balai POM / Loka POM dan dikirimkan ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
  7. Pengajuan akan diperiksa oleh petugas pusat yang selanjutnya akan dibuat draft yang akan di kirimkan ke Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik
  8. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik melakukan proses persetujuan dan mengirimkan sertifikat ke aplikasi oss.go.id
  9. Perusahaan dapat mendownload sertifikat pada aplikasi oss.go.id

Evaluasi pengajuan dari awal pengajuan sampai dengan terbit sertifikat selama 55 hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap

Pengaduan pelayanan dapat melalui chating online pada subsite ditwasotsk.pom.go.id atau Nomor Konsul di +62 812-1234-9515 atau ke No Konsultasi masing-masing kantor UPT Badan POM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online