Pengujian Sampel Pihak Ketiga BBPOM di Palangka Raya

  1. Pemohon merupakan stakeholder yang membutuhkan jasa layanan pengujian sampel Obat (Obat, Napza, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika) dan Makanan
  2. Pemohon mengirimkan surat permohonan pengujian sampel Obat (Obat, Napza, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika) dan Makanan kepada Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya lengkap dengan Identitas Pengirim sampel dan tujuan pengujian
  3. Pemohon membawa Sampel lengkap dengan identitasnya serta membawa slip pembayaran

  1. Mengajukan permohonan, meliputi verifikasi identitas dan sampel, pembayaran PNBP, dan penyerahan sampel
  2. Pelaksanaan pengujian
  3. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji

- Layanan Sampel SIDIK dari Kepolisian: 1x 24 jam

- Layanan Sampel layanan pengujian biasa (Non SIDIK): 1 s/d 20 Hari Kerja sejak dilakukanpembayaran PNBP

Biaya/tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan 

Sertifikat hasil uji

Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:

- WhatsApp/SMS : 0811-555-633

- Telepon/Fax : (0536) 3228359, 3230770; Fax (0536) 3221096

- Email : ulpkbpomplkry@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online