No. SK: HK.02.02.21A.21A4.04.23.1015
Jangka waktu pelayanan adalah 1 (satu) hingga 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dilakukan pembayaran PNBP.
Biaya/tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sertifikat hasil uji
Dapat disampaikan secara tertulis maupun langsung melalui:
- WhatsApp/SMS : 0811-555-633
- Telepon/Fax : (0536) 3228359, 3230770; Fax (0536) 3221096
- Email : ulpkbpomplkry@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKoordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan Konsumen