Layanan pengujian adalah 5 - 15 hari kerja
Sesuai PP No. 32 Tahun 2017 Tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan POM RI yaitu
Biaya pengujian adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah sampai dengan Rp. 5.550.000 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Informasi biaya pengujian dapat diakses klik disini
Sertifikat Pengujian / Laporan Pengujian
- Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.
- Telepon : (0717) 434705
- Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)
- Email : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com
- Instagram : bpom.pangkalpinang
- X : @bpompangkalpng
- Facebook : BPOM Pangkalpinang
- Subsite : pangkalpinang.pom.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
Pelaksana Layanan Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan