Layanan Pengujian Obat dan Makanan

  1. Surat Permohonan, KTP atau NPWP, Alamat Email, Nomor WA Aktif
  2. Sampel dan Identitasnya

  1. Menginput identitas sampel di aplikasi SIPT Pelanggan dan mengajukan Surat Permohonan
  2. Melakukan Pembayaran Sesuai dengan Kode Billing Sistem Informasi PNBP Online (e-payment SIMPONI)
  3. Menyerahkan Sampel dan Identitasnya
  4. Pengujian Sampel
  5. Sertifikat Pengujian / Laporan Pengujian

Layanan pengujian adalah 5 - 15 hari kerja

Sesuai PP No. 32 Tahun 2017 Tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Badan POM RI yaitu 

Biaya pengujian adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah sampai dengan Rp. 5.550.000 (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)

Untuk Informasi biaya pengujian dapat diakses klik disini

Sertifikat Pengujian / Laporan Pengujian


-   Secara langsung maupun tertulis ke kantor BPOM di Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka Air Itam Pangkalpinang.

-   Telepon           : (0717) 434705

-   Telepon/WA/SMS: 08117821666 (SILASMI-24)

-   Email              : ulpk.bpompangkalpinang@gmail.com

-   Instagram       : bpom.pangkalpinang

-   X                     : @bpompangkalpng

-   Facebook       : BPOM Pangkalpinang

-  Subsite            : pangkalpinang.pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store