No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.03.22.460
6 Jam
Produk jadi : Rp. 100.000,-
Bahan baku : Rp. 50.000,-
Surat Keterangan Impor
1. Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang
2. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas :
a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/ Negara;
b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang.
3. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Semarang melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).
4. Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang dapat disampaikan langsung kepada Balai Besar POM di Semarang.
Media Layanan Pengaduan :
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang
Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264
Telepon : 024-7612324
Faksimil : 024-7613633
Email : bpom_semarang@pom.go.id
Sms dan Whatsapp : 0812 2569 4252 (Layanan Informasi dan Pengaduan)
0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi)
0813 2675 9688 (Layanan Pengujian)
Twitter/Instagram/Facebook : @bpomsemarang
TikTok : @bpom_semarang
Lapor Ka Balai : 08111841911
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelayanan Pengujian Sampel Pihak Ketiga
Petugas Pelayanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Pelayanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Pelayanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan
Petugas Pelayanan Pengaduan dan Informasi Obat dan Makanan