Pelayanan Pengaduan Masyarakat terkait Obat dan Makanan

No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.03.22.460

  1. Identitas Pelapor (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/Tanda pengenal untuk layanan tatap muka);
  2. Identitas produk yang diadukan;
  3. Pertanyaan/masalah;
  4. Lokasi dan waktu;
  5. Informasi pendukung yang dibutuhkan;

  1. Pelanggan memberikan pengaduan melalui telepon, sms, whatsapp, email/website, tatap muka, media sosial, surat, faksimili
  2. Petugas menerima permintaan pengaduan sesuai persyaratan
  3. Petugas melakukan klarifikasi data
  4. Petugas melakukan perumusan jawaban pengaduan
  5. Petugas meminta rujukan ke unit terkait
  6. Unit terkait memberikan jawaban rujukan kepada petugas
  7. Petugas memberikan hasil pengaduan kepada pelanggan melalui telepon, sms, whatsapp, email/website, tatap muka, media sosial, surat, faksimili

No.

Jenis Layanan

Media Layanan

Waktu Penyelesaian

Biaya/

Tarif

Produk Layanan

1.

Pengaduan Masyarakat

-       Telepon

-       Short Messaging Services (SMS)

-       Whatsapp

-       Email/Website

-       Tatap Muka

-       Media Sosial

-       Surat

-       Faksimili

 

·       Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) Hari Kerja

 

·       Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja

 

 

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut Pengaduan Masyarakat

1. Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di  lingkungan Balai Besar POM di Semarang 

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas : 

a. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan  kerugian Pemohon/ Negara;

b. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan  Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang. 

3. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Balai Besar POM di Semarang melalui Unit  Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK). 

4. Pengaduan terkait permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait  penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Balai Besar POM di Semarang dapat  disampaikan langsung kepada Balai Besar POM di Semarang.


Media Layanan Pengaduan :

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang 

Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264 

Telepon : 024-7612324 

Faksimil : 024-7613633 

Email : bpom_semarang@pom.go.id 

Sms dan Whatsapp : 0812 2569 4252 (Layanan Informasi dan Pengaduan)

0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi)

0813 2675 9688 (Layanan Pengujian) 

Twitter/Instagram/Facebook : @bpomsemarang 

TikTok : @bpom_semarang 

Lapor Ka Balai : 08111841911

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store