Layanan Perpustakaan

No. SK: 002A TAHUN 2022

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif

  1. Pengguna layanan datang langsung ke kantor BPS Kabupaten Bulungan
  2. Pengguna layanan menemui petugas resepsionis BPS Kabupaten Bulungan
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
  4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas resepsionis untuk penggunaan loker
  5. Pengguna layanan meletakkan barang bawaan pada loker
  6. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: - Layanan Perpustakaan Tercetak: pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang PST BPS Kabupaten Bulungan; - Layanan Perpustakaan Digital: pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi perpustakaan online (https://perpustakaan.bps.go.id)
  7. Pengguna layanan mengambil barang bawaan pada loker dan kartu identitas di resepsionis, kemudian pulang

  1. Pengguna layanan offline akan dilayani maksimal 5 menit setelah mengisi buku tamu.
  2. Pengguna layanan online dapat langsung mencari koleksi perpustakaan secara mandiri setelah login pada aplikasi perpustakaan online (https://perpustakaan.bps.go.id).

Tidak dipungut biaya

Layanan koleksi perpustakaan dalam media hardcopy dan softcopy format PDF

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan"