Permohonan Pengujian Obat dan Makanan

No. SK: Nomor HK.02.02.30A.30A4.05.23.172

  1. Surat Permohonan Pengujian Obat dan Makanan
  2. Nama, NIK, alamat, nomor telefon pemohon
  3. Data dan identitas sampel
  4. Parameter pengujian

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan / mengirim surat permohonan pengujian
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
  3. Petugas membuat ID BIlling menggunakan aplikasi SIPT BPOM dan menyerahkan Surat Perintah Bayar kepada pemohon untuk melakukan pembayaran ke Bank yang ditunjuk
  4. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran Billing kepada petugas secara langsung maupun melalui whatsapp
  5. Petugas menyerahkan sampel dengan kelengkapan berkas yang terdiri dari Form Kaji Ulang Permintaan dan Copy Surat Perintah Bayar kepada Laboratorium Pengujian untuk dilakukan pengujian
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat / Laporan Pengujian kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

Pengujian Napza (Ganja dan Sabu) 1 Hari Kerja

Pengujian Kimia 5 Hari Kerja

Pengujian Mikrobiologi 7 Hari Kerja

Pengujian Logam Berat 10 Hari Kerja

Biaya berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan POM

Serifikat Hasil Pengujian

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan terkait pelayanan publik BBPOM di Jayapura dapat disampaikan melalui :

1. Datang langsung ke BBPOM di Jayapura Jl Otonom Kotaraja Jayapura

2. Kotak Saran

3. Telefon / WA ke HALO PACE (0811 486 215)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online