Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

No. SK: HK.02.02.22.03.24.30

  1. Identitas pelapor (nama, nomor telepon/email/alamat/akun media sosial, pekerjaan/profesi, KTP/tanda pengenal untuk layanan tatap muka)
  2. Isi substansi laporan disertai data pendukung (identitas produk, foto produk, nama sarana, alamat/tautan penjualan, nama subyek yang diadukan, dan data dukung lainnya). Apabila pengaduan dinyatakan tidak lengkap, pelapor wajib melengkapi data. Jika dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja tidak memberikan kelengkapan data, maka pengaduannya akan diarsipkan.
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan
  4. Tujuan permintaan informasi

  1. Laporan diterima melalui berbagai media
  2. Laporan diverifikasi oleh petugas: 1. Jika tidak lengkap akan dikembalikan ke pelapor 2. Jika lengkap akan dilakuan verifikasi ketersediaan informasi
  3. Jika informasi tersedia akan dilakukan perumusan jawaban dan pemberian informasi. Jika informasi tidak tersedia akan diteruskan ke unit kerja terkait. Hasil rujukan akan disampaikan unit kembali untuk dilakukan perumusan jawaban dan pemberian informasi.
  4. Informasi/hasil tindak lanjut pengaduan melalui berbagai media

WAKTU PELAYANAN
1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan 5 (lima) hari kerja
2. Permintaan informasi yang memerlukan kajian maksimal diselesaikan 14 (empat belas) hari kerja
3. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat belas) hari kerja
4. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja

JAM PELAYANAN
Telepon
Senin - Jumat: 08.00 - 18.00 WIB
Tatap Muka dan Media Lainnya
Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Keterangan:
a. Jam pelayanan tidak berlaku di hari libur nasional.
b. Jam pelayanan tanpa jeda waktu istirahat, petugas pelayanan dapat istirahat secara bergiliran.









Tidak dipungut biaya

Jawaban permintaan informasi atau informasi hasil tindak lanjut pengaduan

1.  Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:

a.   Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    Website : lapor.go.id;

2)    SMS : 1708; dan

3)     Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!

b.    Telepon : 1-500-533

c.    SMS : 081.21.9999.533

d.    WhatsApp : 081.191.81.533

e.    Subsite : www.ulpk.pom.go.id

f.     Media Sosial :

1)    Instagram :@bpom_ri

2)   Twitter    : @BPOM_RI

3)    Facebook : @bpom.official

g.    Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id

h.    Aplikasi BPOM Mobile.


2.  Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:

a.   Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi

b. Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Unit Layanan Pengaduan Konsumen, Gedung Athena Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat;

c.   Telepon: 021-4263333;

d.   Surat elektronik/email: ulpk@pom.go.id atau birohukor@pom.go.id;

e.   Kanal pengaduan subsite: www.ulpk.pom.go.id; dan

f.  Media sosial Instagram: @birohukorbpom.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store