No. SK: HK.02.02.22.03.24.30
WAKTU PELAYANAN
1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal diselesaikan 5 (lima) hari kerja
2. Permintaan informasi yang memerlukan kajian maksimal diselesaikan 14 (empat belas) hari kerja
3. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan
pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 14 (empat
belas) hari kerja
4. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan
pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja
JAM PELAYANAN
Telepon
Senin - Jumat: 08.00 - 18.00 WIB
Tatap Muka dan Media Lainnya
Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 08.00 - 16.00 WIB
Keterangan:
a. Jam pelayanan tidak berlaku di hari libur nasional.
b. Jam pelayanan tanpa jeda waktu istirahat, petugas pelayanan dapat istirahat secara bergiliran.
Tidak dipungut biaya
Jawaban permintaan informasi atau informasi hasil tindak lanjut pengaduan
1. Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan secara langsung kepada Badan POM melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen atau melalui media, meliputi:
a. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
1) Website : lapor.go.id;
2) SMS : 1708; dan
3) Aplikasi android/iOS : SP4N LAPOR!
b. Telepon : 1-500-533
c. SMS : 081.21.9999.533
d. WhatsApp : 081.191.81.533
e. Subsite : www.ulpk.pom.go.id
f. Media Sosial :
1) Instagram :@bpom_ri
2)
Twitter
: @BPOM_RI
3) Facebook : @bpom.official
g. Surat elektronik/email: halobpom@pom.go.id
h. Aplikasi BPOM Mobile.
2. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada unit penyelenggaraan pelayanan publik, melalui:
a. Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum dan Organisasi
b. Kotak pengaduan yang terletak di ruang pelayanan publik Unit Layanan Pengaduan Konsumen, Gedung Athena Lantai 6, Jl. Percetakan Negara No.23 Jakarta Pusat;
c. Telepon: 021-4263333;
d. Surat elektronik/email: ulpk@pom.go.id atau birohukor@pom.go.id;
e. Kanal pengaduan subsite: www.ulpk.pom.go.id; dan
f. Media sosial Instagram: @birohukorbpom.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store