Pelaksanaan Lelang

  1. Surat penetapan jadwal lelang, surat tugas, dan dokumen persyaratan lelang (umum dan khusus).
  2. Disposisi berupa penunjukkan untuk melaksanakan lelang

  1. Berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang pada melaksanakan lelang
  2. Pejabat Lelang memberikan informasi lelang kepada pengguna jasa lelang dan peserta lelang menerima informasi lelang
  3. Pejabat lelang memimpin jalannya pelaksanaan lelang dan peserta lelang mengikuti dan mengajukan penawaran harga lelang
  4. Pejabat Lelang menetapkan pemenang lelang
  5. Persiapan lelang: Berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang, Pejabat Fungsional Pelelang melakukan persiapan penyelenggaraan lelang: a. meneliti kembali kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang; b. membuat laporan berupa Checklist SKPT/SKT (dalam hal objek lelang berupa tanah atau tanah dan bangunan), lembar reviu pengumuman, surat koordinasi dengan aparat penegak hukum (bila diperlukan), Checklist kelengkapan administrasi pelaksanaan lelang; c. membuat bagian Kepala Risalah Lelang; d. mempersiapkan tanda terima jaminan penawaran lelang, daftar rekapitulasi jaminan penawaran lelang, daftar hadir, dan dokumen telaahan jaminan penawaran lelang dan peserta lelang
  6. Fisik Penyelenggaraan lelang: a. Penjual, Pejabat Fungsional Pelelang dan peserta lelang berkumpul secara fisik: tatap muka untuk lelang dengan kehadiran; atau melalui internet b. Penjual dan Pejabat Fungsional Pelelang berkumpul secara fisik tatap muka untuk lelang melalui internet pada saat pembukaan penawaran dan penetapan pemenang. c. Pejabat Fungsional Pelelang memberikan informasi lelang kepada pengguna jasa lelang antara lain, tata cara penawaran lelang, uang jaminan, pelunasan Uang hasil lelang, Bea Lelang dan pungutan-pungutan lain sesuai peraturan perundang-undangan, obyek lelang dan atau pengumuman lelang. d. Peserta lelang menerima informasi lelang; e. Pejabat Fungsional Pelelang memimpin jalannya pelaksanaan lelang f. Peserta lelang mengikuti dan mengajukan penawaran harga lelang; g. Pejabat Fungsional Pelelang menetapkan pemenang lelang
  7. Pejabat Fungsional Pelelang menutup lelang dan menandatangani Risalah Lelang

1 (satu) hari kerja.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan.

Laporan Pelaksanaan Lelang.

Telepon: (0264)8227888 Email : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id Whatsapp: 081395309732 site: pengaduankpknlpwk.taplink.ws
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online